Senin, 28 Februari 2011

Perpres Rincian APBN 2008


Nama : Irwan . Permana
Kelas : 3ea12
Npm : 10208662



Perpres Rincian APBN 2008


Perpres Rincian APBN 2008 merupakan dokumen terinci tentang alokasi dana APBN untuk K/L hingga level Satker. Tepat pada tanggal 30 Nopember 2007, Presiden RI telah menandatangani Perpres Rincian APBN 2008 No. 105 Tahun 2007.

Dalam Perpres Rincian APBN ini dimuat beberapa hal penting tentang rincian APBN dengan rincian sebagai berikut :
  1. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut bagian anggaran/unit organisasi dan jenis belanja (Lampiran I)
  2. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi/sub fungsi/program dan jenis belanja (Lampiran II)
  3. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut program, kegiatan dan jenis belanja (Lampiran III)
  4. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut lokasi dan jenis belanja (Lampiran IV)
  5. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut alokasi anggaran masing-masing satuan kerja (Satuan Anggaran per Satuan Kerja/SAPSK) dan jenis belanja (Lampiran V)
Dari rincian menurut fungsi untuk APBN 2008 pemerintah telah memberikan perhatian yang cukup besar terhadap public services, pendidikan dan ekonomi. Di samping itu untuk Fungsi Agama, Pariwisata dan Budaya serta Perlindungan Sosial menempati prioritas 3 terbawah. Berikut rinciannya :
NO.
FUNGSI
PAGU (dlm ribuan Rp.)
%
1.
Pelayanan Umum
111.059.969.812
35,60 %
2.
Pendidikan
64.029.169.178
20,53 %
3.
Ekonomi
63.625.526.989
20,40 %
4.
Kesehatan
17.270.309.986
5,54 %
5.
Ketertiban dan Keamanan
15.236.507.832
4,88 %
6.
Perumahan dan Fasilitas Umum
14.129.034.043
4,53 %
7.
Pertahanan
13.986.445.712
4,48 %
8.
Lingkungan Hidup
6.734.114.090
2,16 %
9.
Perlindungan Sosial
3.524.453.466
1,13 %
10.
Pariwisata dan Budaya
1.429.793.061
0,46 %
11.
Agama
921.640.091
0,30 %

TOTAL
311.946.964.260
100 %

Di samping itu dalam Perpres ini juga dituangkan tentang pergeseran belanja yang ditetapkan (Revisi DIPA) oleh Menteri Keuangan. Pergeseran tersebut meliputi :
  1. Pergeseran anggaran belanja antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran
  2. Pergeseran anggaran belanja antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi
  3. Pergeseran anggaran belanja antar jenis belanja dalam satu kegiatan
  4. Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP
  5. Perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN.
Dari Perpres inilah selanjutnya akan menjadi acuan dalam penerbitan DIPA TA 2008 yang diharapkan sudah akan terbit tanggal 1 Januari 2008, sehingga pelaksanaan APBN 2008 akan lebih cepat dan berdampak pada realisasi APBN yang lebih realistis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar