Nama : Irwan . Permana
Kelas : 3ea12
Npm : 10208662
Perpres Rincian APBN 2008
Perpres Rincian APBN 2008 merupakan dokumen terinci tentang alokasi dana APBN untuk K/L hingga level Satker. Tepat pada tanggal 30 Nopember 2007, Presiden RI telah menandatangani Perpres Rincian APBN 2008 No. 105 Tahun 2007.
Dalam Perpres Rincian APBN ini dimuat beberapa hal penting tentang rincian APBN dengan rincian sebagai berikut :
Dalam Perpres Rincian APBN ini dimuat beberapa hal penting tentang rincian APBN dengan rincian sebagai berikut :
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut bagian anggaran/unit organisasi dan jenis belanja (Lampiran I)
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi/sub fungsi/program dan jenis belanja (Lampiran II)
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut program, kegiatan dan jenis belanja (Lampiran III)
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut lokasi dan jenis belanja (Lampiran IV)
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut alokasi anggaran masing-masing satuan kerja (Satuan Anggaran per Satuan Kerja/SAPSK) dan jenis belanja (Lampiran V)
Dari rincian menurut fungsi untuk APBN 2008 pemerintah telah memberikan perhatian yang cukup besar terhadap public services, pendidikan dan ekonomi. Di samping itu untuk Fungsi Agama, Pariwisata dan Budaya serta Perlindungan Sosial menempati prioritas 3 terbawah. Berikut rinciannya :
NO. | FUNGSI | PAGU (dlm ribuan Rp.) | % |
1. | Pelayanan Umum | 111.059.969.812 | 35,60 % |
2. | Pendidikan | 64.029.169.178 | 20,53 % |
3. | Ekonomi | 63.625.526.989 | 20,40 % |
4. | Kesehatan | 17.270.309.986 | 5,54 % |
5. | Ketertiban dan Keamanan | 15.236.507.832 | 4,88 % |
6. | Perumahan dan Fasilitas Umum | 14.129.034.043 | 4,53 % |
7. | Pertahanan | 13.986.445.712 | 4,48 % |
8. | Lingkungan Hidup | 6.734.114.090 | 2,16 % |
9. | Perlindungan Sosial | 3.524.453.466 | 1,13 % |
10. | Pariwisata dan Budaya | 1.429.793.061 | 0,46 % |
11. | Agama | 921.640.091 | 0,30 % |
TOTAL | 311.946.964.260 | 100 % |
Di samping itu dalam Perpres ini juga dituangkan tentang pergeseran belanja yang ditetapkan (Revisi DIPA) oleh Menteri Keuangan. Pergeseran tersebut meliputi :
- Pergeseran anggaran belanja antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran
- Pergeseran anggaran belanja antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi
- Pergeseran anggaran belanja antar jenis belanja dalam satu kegiatan
- Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP
- Perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN.
Dari Perpres inilah selanjutnya akan menjadi acuan dalam penerbitan DIPA TA 2008 yang diharapkan sudah akan terbit tanggal 1 Januari 2008, sehingga pelaksanaan APBN 2008 akan lebih cepat dan berdampak pada realisasi APBN yang lebih realistis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar